Asal dari *Fā'il* adalah berada **setelah** Fi'il (*Aslu an-Tawâlâ*), yaitu langsung setelah Fi'il. Para ulama Nahwu (Basrah) tidak membolehkan Fā'il mendahului Fi'il (jika Isim didahulukan, ia dianggap Mubtada'). Namun, mendahulukan *Maf'ūl Bih* atas *Fā'il* diperbolehkan, asalkan tidak menimbulkan kerancuan makna.