Penegasan Larangan *Muṭābaqah* (Penyesuaian) dalam Jumlah: **Fi'il tidak boleh** diubah menjadi bentuk *Muṯannā* (Dual) atau *Jam'* (Plural) meskipun *Fā'il*-nya Dual atau Plural. Hukum utamanya adalah *Tawḥīd* (Penunggalan *Fi'il*) karena *Fi'il* hanyalah *'Āmil* yang selalu tunggal.