Bait ini menyiratkan kasus di mana Fi'il Ẓanna itu sendiri dapat dibuang. Para ulama Nahwu menganggap pembuangan Fi'il Ẓanna bersama Fâ'il-nya adalah **wajib** jika Maf'ūl-nya merupakan jawaban atas pertanyaan. Contoh: *Man ẓananta Zaydan?* dijawab: *Kādiran* (Maksudnya: *ẓanantu Zaydan kādiran*).