Bait ini memulai bab ketiga dari *At-Tawābi'*: **At-Taukīd (Penekanan/Penguatan)**. Taukīd berfungsi untuk **menghilangkan keraguan** (*Majāz*) dari Isim yang diikuti (*Mu'akkad*) dan menegaskan bahwa hukum tersebut benar-benar berlaku pada seluruhnya, bukan sebagian.