Jika *Man'ūt* (Isim yang disifati) adalah **Jamak Taktsīr** (*Irregular Plural*) untuk benda **tidak berakal** (*Non-Human*), maka *Na't*-nya memiliki dua pilihan: 1) Di-**Jamak**-kan (sesuai *Man'ūt*). 2) Di-**Mufrad Mu'annaṡ**-kan (hukum mayoritas). Ini adalah fleksibilitas tata bahasa yang disebut *Jam'u al-Qillah* (pluralitas minor).