**Ajma'** (seluruhnya) dan derivasinya: *Kut'ā, Abṣa', Aktā'* (disebut *Af'āl at-Taukīd*) adalah penguatan total yang unik karena **tidak** wajib di-Mudhaf-kan kepada *Dhamīr*. *Ajma'* sering digunakan sebagai penguat setelah *Kull* atau *Jamī'*. Turunan *Ajma'* memiliki hukum *Mamnu' min aṣ-Ṣarf* (Tidak menerima Kasrah atau Tanwin).