Prinsip dasar **Ṣāḥib al-Ḥāl** (Isim yang keadaannya dijelaskan oleh *Ḥāl*) adalah **Wajib Ma'rifah** (*Definite*). Ini untuk menghindari *Labs* (Ambiguitas), karena fungsi *Ḥāl* adalah menjelaskan keadaan suatu Isim yang sudah jelas identitasnya. Jika *Ṣāḥib al-Ḥāl* berupa *Nakirah*, maka *Ḥāl* harus didahulukan (Bait 274).